Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 122 narapidana atau
napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, diusulkan
mendapat remisi khusus bertepatan dengan Idulfitri 1434 Hijriah.
“Saat ini memang kami belum tahu persis berapa dari yang kami usulkan
ke Kementerian Hukum dan HAM tersebut yang dikabulkan. Namun belajar
dar pengalaman tahun-tahun sebelumnya bisanya semua disetujui,” kata
Kepala Tata Usaha dan Humas Lapas Sleman Aris Bimo di Sleman, Sabtu
(3/8/2013).
Ia menjelaskan remisi yang diberikan itu khusus untuk Idulfitri sehingga yang berhak mendapatkan adalah yang beragama Islam.
“Besaran remisi bervariasi mulai dari pengurangan 15 hari dan paling banyak tiga bulan lamanya,” katanya.
Ia mengatakan ketentuan yang mendapat remisi yakni untuk narapidana
yang baru (belum ada setahun menjalani masa tahanan), mendapakan remisi
15 hari.
“Bagi narapidana yang sudah menjalani masa tahanan dua tahun kurang,
mendapatkan remisi satu bulan, sementara untuk narapidana yang sudah
menjalani masa tahanan kurang dari tiga tahun, mendapat satu setengah
bulan remisi,” katanya.
Selain itu, katanya, remisi juga tidak diberikan kepada narapidana kasus terorisme dan korupsi.
“Namun kebetulan di Lapas Sleman tidak ada narapidana kasus terorisme dan korupsi,” katanya.
Pada kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa saat Lebaran mendatang, jam besuk juga akan ditambah.
“Untuk hari biasa, diperbolehkan 20 menit, pada hari H nanti mendapat
tambahan lima hingga 10 menit. Tempat-tempat besuk juga sudah kami
siapkan,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Rusdianto mengatakan ada dua jenis remisi, yaitu umum dan khusus.
Remisi umum diberikan pada 17 Agustus 2013, dalam rangka peringatan
hari kemerdekaan Indonesia, sedangkan untuk remisi khusus pada Lebaran
mendatang.
“Untuk remisi umum di lingkungan Kemenkumham DIY, ada 627 narapidana
yang mendapatkan, 43 orang di antaranya langsung bebas,” ujarnya.
Untuk remisi khusus Lebaran, total narapidana yang mendapatkannya berjumlah 561 orang, 12 di antaranya juga langsung bebas.
“Remisi umum sedang kami rapatkan. Diharapkan nantinya diberikan
langsung oleh Gubernur DIY kepada Kakanwil dan langsung narapidana,”
katanya.
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
Label
- Event (4)
- Harga kamera (2)
- Harga lensa (2)
- Kamera DSLR (12)
- Perlengkapan (15)
- Review (4)
- Tips (7)
- umum (21)
Tidak ada komentar: