Solopos.com, KLATEN -- Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia dilarang menerima parcel atau bingkisan Lebaran.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberikan kepada seluruh instansi pemerintah.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Sartiyasto,
mengatakan SE dari KPK tersebut baru diterimanya pada Kamis (1/8/2013).
Menurutnya, SE tersebut berisi larangan menerima parcel Lebaran bagi
kalangan PNS. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa parcel Lebaran
merupakan bentuk gratifikasi yang tidak boleh diterima PNS dalam bentuk
apapun.
“Entah parcel itu kiriman dari sesama PNS atau dari pihak ketiga
seperti rekanan proyek. Kalau parcel itu dari pihak ketiga malah ada
kecenderungan unsur penyuapan supaya mendapat jatah proyek,” tegas
Sartiyasto kepada Solopos.com, Kamis.
Lebih lanjut, Sartiyasto mengaku akan mengirimkan SE tersebut kepada
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten. Dia meminta BKD membuat SE
larangan menerima parcel Lebaran bagi PNS untuk menindaklanjuti SE dari
KPK tersebut.
Kepala BKD Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, menyatakan akan mengikuti
perintah dari SE tentang larangan bagi PNS menerima parcel Lebaran. Dia
sendiri, kemarin, mengaku belum menerima langsung SE dari BKD tersebut.
Namun, dia memastikan akan menginstruksikan semua PNS mematuhi aturan
yang ada.
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
Label
- Event (4)
- Harga kamera (2)
- Harga lensa (2)
- Kamera DSLR (12)
- Perlengkapan (15)
- Review (4)
- Tips (7)
- umum (21)
Tidak ada komentar: